Jl. Ir. H. Djuanda No. 32B, Mamuju, Sulbar info@yayasankarampuang.or.id
Ikuti kami:
Umum

Mamuju – Perlindungan dari Eksploitasi dan Perlakuan Salah Seksual (PEPSS) merupakan salah satu hal penting diterapkan disebuah lembaga/organisasi. Selain untuk menjaga penerima manfaat dari tindakan Eksploitasi dan Perlakuan Salah Seksual (EPSS), ini juga menjaga reputasi atau nama baik lembaga/organisasi.

Yayasan Karampuang Mamuju (YKM) sebagai salah satu lembaga yang bergerak dibidang perlindungan anak dan sosial kemasyarakatan saat ini telah melakukan beberapa upaya terkait PEPSS. Mulai dari penyusunan dokumen Kebijakan PEPSS, Standar Operasional Prosedur (SOP) PEPSS, Kode Etik, alur pelaporan, media komunikasi dan edukasi serta dokumen lainnya, termasuk pelatihan PEPSS bagi staf Yayasan Karampuang.

Pelatihan PEPSS tersebut berlangsung di Kantor Yayasan Karampuang, pada Ahad (10/10/21). Pelatihan ini menjadi salah satu syarat bagi staf untuk terlibat dalam program Yayasan Karampuang dikemudian hari. Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Yayasan Karampuang, Ija Syahruni, bahwa semua staf Yayasan Karampuang wajib mengikuti pelatihan PEPSS. Sehingga semua staf mengetahui kode etik saat berinteraksi dengan anak maupun penerima manfaat dewasa, termasuk pengurangan risiko juga pelaporan dan penanganan kasus/tindakan EPSS.

Adapun dampak jika tidak adanya upaya pencegahan EPSS bagi lembaga/organisasi diantaranya, Staff organisasi mungkin dituduh sebagai pelaku kejahatan, Kehilangan reputasi atau nama baik organisasi, Kehilangan kepercayaan dari anak dampingan, masyarakat/ orang tua anak, bahkan Kehilangan kepercayaan dari donor.

Untuk diketahui, setiap kerjasama yang dilakukan oleh Yayasan Karampuang, baik dengan perusahaan maupun personal, wajib menandatngani Kode Etik Perlindungan Anak dan PEPSS. (dhl)


Silahkan dibagikan:


Tinggalkan Komentar