Pendidikan merupakan salah satu hak anak yang perlu dipenuhi. Tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Juga pada pasal 9 (1), UU no. 23 tahun 2002 dikatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Mendukung pemenuhan hak pendidikan bagi anak, Pemerintah Kabupaten Majene bekerja sama dengan Yayasan Karampuang yang didukung oleh Perusahaan Migas Mubadala Petroleum menyerahkan 100 paket perlengkapan sekolah kepada 100 anak di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (17/2).
100 anak yang menerima paket perlengkapan sekolah yakni 50 anak yang berada di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan 50 anak di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Mereka berasal dari tiga sekolah yakni SDN No. 2 Bababulo, SDN No. 18 Bababulo dan SMPN 3 Pamboang.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak Yayasan Karampuang bersama Mubadala Petroleum yang telah membantu Kapubaten Majene dalam program pengentasan Anak Putus Sekolah di tingkat Desa. Sebagai sebuah upaya besar kami tentunya sangat mengharapkan bahwa jargon Majene sebagai Kota Pendidikan dapat terimplementasi secara utuh dan merata di seluruh Majene.” Bupati Majene, H. Andi Achmad Syukri.
“selaku pelaksana, kami sangat bersyukur mendapatkan kepercayaan dari salah satu perusahaan migas, Mubadala Petroleum untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak di Majene, khususnya di Desa Bababulo dan Bababulo Utara. Duharapkan dengan dukungan paket perelngkapan sekolah mampu meningkatkan semangat belajar anak.” Direktur Yayasan Karampuang, Ija Syahruni.
*dhl_ykm