Jl. Ir. H. Djuanda No. 32B, Mamuju, Sulbar info@yayasankarampuang.or.id
Ikuti kami:
Perlindungan Anak

Sigi – Desa Padende merupakan salah satu desa intervensi program Perlindungan Anak kerjasama Pemerintah Kabupaten/Kota Palu, Sigi, Donggala (Pasigala) dengan Unicef Indonesia melalui Yayasan Karampuang. Pada Jumat (11/9), Desa Padende secara resmi melakukan Deklarasi Desa Layak Anak dalam rangka mendukung Kabupaten Sigi Layak Anak. Salah satu indikatornya yaitu terbentuknya Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Perkawinan Usia Anak Desa Padende berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Padende.

Terdapat 5 bidang pembagian kerja yang tertuang dalam SK Kepala Desa tersebut, diantaranya, bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang advokasi dan hukum serta bidang Pemberdayaan Perempuan. yang mana masing-masing akan bekerja sesuai bidangnya dalam kegiatan yang bertujuan untuk pencegahan perkawinan usia anak di desa.

Pada deklarasi yang berlangsung di Kantor Desa Padende, turut hadir Ketua TP-PKK Kabuapaten Sigi yang juga sekaligus Ketua Tim Pokja Pencegahan Perkawinan Usia Anak tingkat Kabupaten Sigi, Hj. Hazizah M. Irwan Lapata.

Kepada Tim Pokja Desa Padende, Hazizah berharap agar mereka memiliki loyalitas, integritas serta komitmen yang tinggi dalam memberikan layanan terhadap perempuan dan anak. Sebab menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberi dampak negative dan luas tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga.

Sebelumnya, tim pokja pencegahan perkawinan usia anak tingkat desa telah mendapatkan pelatihan mengenai undang-undang dan materi lain terkait pencegahan perkawinan anak. Ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi satgas dan pokja agar dapat optimal dalam memberikan pelayanan penanganan masalah perempuan dan anak khususnya di Desa Padende.

“Semakin banyak masyarakat yang menyadari bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun perkawinan anak merupakan kejahatan, kesadaran ini nantinya dapat menumbuhkan kemauan untuk ikut menjaga dan melindungi anak agar tidak melakukan perkawinan usia anak. Anak adalah investasi kita dimasa yang akan datang, kewajiban kita bersama untuk menjadikannya lebih berkualitas, sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan.” Terang Hazizah.

Ditempat yang sama, Program Officer Yayasan Karampuang Amriadi Muhdar menjelaskan bahwa selain terbentuknya pokja pencegahan perkawinan anak, dukungan Unicef Indonesia melalui Yayasan Karampuan juga menggenapi indikator lain yang menjadikan Padende sebagai Desa Layak Anak. Diantaranya, terbentuknya Forum Anak Lingkar Remaja sebagai wadah kegiatan positif bagi anak dan Pelayanan Akta Kelahiran online sebagai upaya pemenuhan hak anak dalam memiliki identitas secara hukum.

“forum anak lingkar remaja ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi anak remaja dalam meningkatkan kepercayaan diri, membangun jejaring, dan berkegiatan positif sehingga mereka tidak memikirkan untuk segera menikah. Selain itu kita juga bekerjasama dengan capil Sigi dalam pelayanan akta kelahiran online di desa, dengan harapan 100 persen anak usia 0 – 18 tahun di desa Padende memiliki akta kelahiran.” Kata Amriadi.

Ia menambahkan, selain Desa Padende Kabupaten Sigi, terdapat dua titik intervensi lainnya sebagai pilot program perlindungan anak  khususnya pencegahan perkawinan usia anak, yaitu di Kelurahan Tipo, Kota Palu dan Desa Wani Satu, Kabupaten Donggala. Yang mana ketiga titik tersebut akan menjadi daerah percontohan di masing-masing wilayah Palu, Sigi dan Donggala.

Pada kegiatan Deklarasi Desa Layak Anak Desa Padende, turut hadir Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kab. Sigi, Hj. Siti Sudarmi, Perwakilan Wahana Visi Indonesia, Kepala Desa Pandende, Tokoh Masyarakat dan Pemuda, serta Forum Anak Kabupaten Sigi. (dhl)



Silahkan dibagikan:


Tinggalkan Komentar