SIGI - Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi secara resmi telah melaunching Layanan pencatatan Akta Kelahiran berbasis Desa dan layananan kesehatan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi, Pasobongan melauncing system tersebut di Kantor Desa Padende pada Kamis (11/4), yang disaksikan oleh bebepara kepala OPD terkait, serta tokoh tokoh masyarakat Desa Padende dan Desa Pombewe, juga oleh tim leader Unicef di Sulawesi Tengah.
Selain launching layanan pencatatan akta kelahiran, ditempat yang sama juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama antar disdukcapil dengan beberapa dinas/instansi pemerintah, pemerintah desa dan tempat bersalin untuk melakukan pelayanan dokumen kependudukan akta kelahiran melalui pencatatan kelahiran berbasis desa/ kelutrahan dan di layanan bersalin.
Kepala Dinas Dukcapil Sigi, Pasobongan menyampaikan, tujuan penandatanganan MoU layanan akta kelahiran tersebut agar pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dapat terintegrasi dengan beberapa dinas/instansi, desa, juga layanan bersalin. Juga untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan melalui fasilitasi para pihak sehingga cakupan dokumen kependudukan dapat meningkat.
Pada kesempatannya, Pasobongan juga menyampaikan bahwa Bupati Kabupaten Sigi sangat merespon positif kegiatan layanan akta kelahiran yang terpadu.
“Kegiatan ini sangat di respon positif oleh Bupati bahkan dia menantang kita untuk semua puskesmas melakukan MoU untuk anak lahir langsung mendapatkan akta kelahiran.” Sebutnya.
Wildan, sebagai salah satu tim leader Unicef di Sulawesi Tengah yang turut hadir pada kegiatan launching layanan tersebut menyampaikan dukungannya kepada pemerintah Kabupaten Sigi. Ia berharap layanan pencatatan akta kelahiran di Desa dan di Layanan bersalin dapat berjalan lancar, sehingga setiap anak lahir bisa mendapatkan hak pertamanya. Ini juga merupakan salah satu upaya untuk mencegah perdagangan anak dan adopsi yang illegal.
“Selamat dan trimakasih semoga kita bisa mengoptimalkan kegiatan ini untuk anak-anak kita dan demi kelangsungan hidup yang lebih baik.” Sebut Wildan.
Penandatanganan MoU menandai layanan pencatatan akta kelahiran telah dapat dilakukan di Kantor Desa dan di tempat bersalin, tidak hanya di Kantor Disdukcapil. Adapun MoU tersebut merupakan kesepakatan antar Dinas Dukcapil Kab. Sigi dengan Pengadilan Agama Kab. Donggala, Kemtrian Agama Kab. Sigi, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Sigi, Dinas Kesehatan Sigi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sigi, Dinas Sosial Sigi, DP3A Sigi, DPP dan KB Sigi, serta Dinas PMD Sigi. Juga antar Disdukcapil Sigi dengan Pemerintah Desa Padende, Desa Pombewe, Desa Loru dan Desa Soulove. Dan antar Disdukcapil Sigi dengan Layanan Bersalin yaitu Rumah Sakit Umum Tora Belo dan Puskesmas Marawola. (dhl)