Jl. Ir. H. Djuanda No. 32B, Mamuju, Sulbar info@yayasankarampuang.or.id
Ikuti kami:
Umum

Mamuju – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai proses Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyiaran. FGD yang berlangsung di Hotel Grand Maleo Mamuju, Kamis (21/11/19) merupakan langkah yang dalukan oleh KPID dalam pembenahan utamnya pada pengambilan kebijakan ditataran lokal.

Yayasan Karampuang, sebagai salah satu lembaga di Sulawesi Barat yang fokus dibidang perlindungan anak turut berpartisipasi pada FGD tersebut. Mewakili lembaganya, Aditiya A. Yudistitra mengusulkan, dalam perda penyiaran tidak hanya fokus pada permasalahan yang dialami pelaku usaha tetapi juga fokus pada siaran-siaran berkonten anak dan perempuan.

"Kami LSM yang fokus pada anak dan perempuan berharap pada lembaga penyiaran dapat meningkatkan presentase isi siaran lokal yang berpihak pada anak, perempuan dan mengangkat budaya lokal dan mendorong tumbuh kembangnya lembaga penyiaran masyarakat didaerah." Harap Aditiya.

Selain itu, Kepala Dinas Infokom Sulbar mengharapkan, lahirnya perda penyiaran dapat menjadi solusi dalam mengatasi problema penyiaran di Sulbar. “Harapan kita, perda dapat memberikan konstribusi positif  bagi perkembangan penyiaran di Sulbar, seiring dengan program kominfo Internet masuk desa.” pintah Saparuddin.

Diskusi yang dipandu dua Komisioner KPID Sulbar, Koorbid Perizinan, Masram dan Koorbid Busran Riandhy semakin mengarah dan menjadi titik awal lahirnya perda penyiaran di Tanah Mandar dengan hadirnya dua anggota DPRD Sulbar. Dimana, Syamsul Samad selaku wakil ketua komisi I DPRD Sulbar dan Abd Rahim sebagai wakil ketua III DPRD Sulbar memberikan komentar dan komitmenya mengawal lahirnya perda penyiaran.

Syamsul Samad menyebutkan upaya KPID layak disambut dengan baik, bahwa untuk melahirkan produk hukum diperlukan kerjasama semua pihak dengan semangat melindungi masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa Perda Penyiaran usulan KPID telah masuk dalam prolekda DPRD Sulbar 2019 dan menjadi hak inisiatif DPRD.

Sementara itu, Abdul Rahim mengharapkan perda akan menjadi pedoman penataan penyiaran didaerah. "Ini langkah maju dari ikhtiar KPID periode ini yang harus kita dukung bersama-sama. Untuk itu penyusunan naskah akademik harus didiskusikan secara massif pada stakeholder penyiaran di kabupaten sehingga diharapkan akan mampu mengurai permasalahan penyiaran yang selama ini dialami pelaku penyiaran," jelas tokoh pemuda pembentukan Sulbar ini.

Dengan adanya rancangan Perda tentang Penyiaran, KPID Sulbar berharap lembaga penyiaran di daerah ini akan tumbuh dan berkembang dengan baik dalam menjawab tantangan zaman di era industri 4.0. Lahirnya perda juga diharapkan menjadi dasar dan pijakan KPID Sulbar dalam menata dan mencegah terjadi pelanggaran penyiaran guna mewujudkan siaran sehat untuk rakyat.

Untuk diketahui, FGD pembahasan Ranperda Penyiaran tersebut menghadirkan 8 Narasumber utama dari berbagai unsur yakni H.Ismail Zainuddin, Tokoh masyarakat, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Abd Rahim, Wakil Ketua Komisi I Syamsul Samad, Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Safaruddin DM, Akademisi STAIN Majene, Muliadi, Akademisi Universitas Tomakaka, Rahmat Idrus dan Yayasan Karampuang, Aditya, LSM Jari manis Ashari Rauf serta 7 Komisioner KPID Sulbar. (Hms.KPID.Sulbar/dhl)



Silahkan dibagikan:


Tinggalkan Komentar